Integritas Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur

  • Darmawan Purba Universitas Lampung
  • R. Sigit Krisbintoro Universitas Lampung
  • Budi Harjo Universitas Lampung
Keywords: Integritas, Kepala Desa, Pengelolaan Dana Desa

Abstract

Pengelolaan dana desa di Provinsi Lampung, berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang menunjukkan terjadinya peningkatan penyalahgunaan dana desa tiga tahun terakhir dengan nilai kerugian sebanyak 6.929 miliar. Terdapat ancaman serius terkait pengelolaan dana desa, perlu koreksi bear dalam penerapan UU Desa No.6 Tahun 2014, khususnya terkait integritas dan kepemimpinan pemerintahan desa dalam pengelolaan dana desa. Di tengah maraknya praktik penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, yang diindikasikan pada rendahnya trust terhadap kepala desa / perangkat desa. Hal menarik terjadi Di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga terdapat sosok kepala desa yang sudah menjabat selama 14 tahun atau sudah tiga periode berturut-turut. Panaorama ini menjelaskan bahwa masih terdapat model leadership yang mendapat dukungan jangka panjang dari masyarakat. Penelitian menggunakan metode deskriptif untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana integritas kepemimpinan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa Tri Sinar memiliki nilai integritas jujur, Bertanggung jawab dan Disiplin. Begitu juga dengan etos kerja integritas, kepala desa memiliki etos kerja integritas yang baik, mandiri, kerja keras dan sederhana; sedangkan pada nilai sikap integritas menunjukkan bahwa kepala desa telah memiliki nilai sikap integritas yang baik, berani, peduli dan adil dalam pengelolaan pembangunan di desa. Kedepan inregritas kepala desa harus ditingkatkan terus menerusdengan melakukan pembinaan, pengawasan dan fasilitasi dari pemerintah daerah dalam meningkatkan nilai integritas inti; dan pelatihan kepemimpinan kepala desa dalam menanamkan dan mengembangkan nilai sikap integritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Pendidikan Nasional (2008). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia pustaka utama

Mulyadi; Setyawan, Johny. (1999). Sistem perencanaan & pengendalian manajemen. Yogyakarta: Aditya Media.

Assriyani, S. K. (2019). Integritas Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus DEsa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran).

Auli Arezki, S. (2023). Analisis Implementasi Otonomi Desa Di Desa Simpang Tiga Rawang Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh: Selly Aulia Rezki. Jurnal Administrasi Nusantara Maha, 5(8), 811-818.

Desa, K. (2018). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Dwiyanto, A. (2003). Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Dearah: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.

IFFAH, D. (2021). INTEGRITAS KEPALA DESA DALAM MENGELOLA DANA DESA

(Studi Pada Desa Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, KabupatenTulang Bawang). UIN Raden Intan Lampung.

INDONESIA, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Indonesia, P. R. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sekretariat Negara: Jakarta.

Kuncoro, M. (1919). Otonomi dan pembangunan daerah: reformasi, perencanaan, strategi, dan peluang.

Published
2025-11-09
How to Cite
Purba, D., Krisbintoro, R. S., & Harjo, B. (2025). Integritas Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Journal of Government and Social Issues (JGSI), 4(1), 1-12. https://doi.org/10.23960/jgsi.v4i1.49
Section
Articles