Integritas Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur
Abstract
Pengelolaan dana desa di Provinsi Lampung, berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang menunjukkan terjadinya peningkatan penyalahgunaan dana desa tiga tahun terakhir dengan nilai kerugian sebanyak 6.929 miliar. Terdapat ancaman serius terkait pengelolaan dana desa, perlu koreksi bear dalam penerapan UU Desa No.6 Tahun 2014, khususnya terkait integritas dan kepemimpinan pemerintahan desa dalam pengelolaan dana desa. Di tengah maraknya praktik penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, yang diindikasikan pada rendahnya trust terhadap kepala desa / perangkat desa. Hal menarik terjadi Di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga terdapat sosok kepala desa yang sudah menjabat selama 14 tahun atau sudah tiga periode berturut-turut. Panaorama ini menjelaskan bahwa masih terdapat model leadership yang mendapat dukungan jangka panjang dari masyarakat. Penelitian menggunakan metode deskriptif untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana integritas kepemimpinan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di di Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa Tri Sinar memiliki nilai integritas jujur, Bertanggung jawab dan Disiplin. Begitu juga dengan etos kerja integritas, kepala desa memiliki etos kerja integritas yang baik, mandiri, kerja keras dan sederhana; sedangkan pada nilai sikap integritas menunjukkan bahwa kepala desa telah memiliki nilai sikap integritas yang baik, berani, peduli dan adil dalam pengelolaan pembangunan di desa. Kedepan inregritas kepala desa harus ditingkatkan terus menerusdengan melakukan pembinaan, pengawasan dan fasilitasi dari pemerintah daerah dalam meningkatkan nilai integritas inti; dan pelatihan kepemimpinan kepala desa dalam menanamkan dan mengembangkan nilai sikap integritas.
Downloads
References
Departemen Pendidikan Nasional (2008). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia pustaka utama
Mulyadi; Setyawan, Johny. (1999). Sistem perencanaan & pengendalian manajemen. Yogyakarta: Aditya Media.
Assriyani, S. K. (2019). Integritas Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus DEsa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran).
Auli Arezki, S. (2023). Analisis Implementasi Otonomi Desa Di Desa Simpang Tiga Rawang Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh: Selly Aulia Rezki. Jurnal Administrasi Nusantara Maha, 5(8), 811-818.
Desa, K. (2018). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Dwiyanto, A. (2003). Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Dearah: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
IFFAH, D. (2021). INTEGRITAS KEPALA DESA DALAM MENGELOLA DANA DESA
(Studi Pada Desa Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, KabupatenTulang Bawang). UIN Raden Intan Lampung.
INDONESIA, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Indonesia, P. R. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sekretariat Negara: Jakarta.
Kuncoro, M. (1919). Otonomi dan pembangunan daerah: reformasi, perencanaan, strategi, dan peluang.
Copyright (c) 2025 Darmawan Purba, R. Sigit Krisbintoro, Budi Harjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Every publication (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.


