Watchdog Check and Balance: Peran Kritis Indonesian Corruption Watch (ICW) di Tengah Melemahnya KPK
Peran Kritis Indonesian Corruption Watch (ICW) di Tengah Melemahnya KPK
Abstract
Penelitian ini mengkaji transformasi peran Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai aktor masyarakat sipil di tengah krisis kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Revisi UU tersebut secara sistematis telah melembagakan pelemahan KPK melalui alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas, dan pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kebijakan ini dinilai menciptakan kekosongan fungsional dalam pengawasan antikorupsi akibat lumpuhnya mekanisme checks and balances horizontal antarlembaga negara.
Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis analisis sosio-legal dan kerangka teori checks and balances vertikal, studi ini menelaah adaptasi strategis ICW dari peran pendukung menjadi aktor resistensi utama. Data dikumpulkan melalui teknik analisis hukum normatif terhadap perubahan legislasi dan analisis isi (content analysis) terhadap laporan kinerja independen ICW serta PSHK periode 2019–2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICW berhasil mengisi kekosongan fungsional dengan menjalankan fungsi pengawasan tiga pilar strategis: (1) pilar epistemik melalui riset dan audit kinerja independen, (2) pilar legalistik melalui judicial review dan advokasi hukum, serta (3) pilar mobilisasi melalui aksi satire dan penguatan jaringan masyarakat sipil. Kemandirian finansial melalui donasi publik menjadi prasyarat mutlak bagi independensi ICW dalam menjalankan peran penyeimbang ini. Studi ini menyimpulkan bahwa di tengah fenomena legislative backsliding dan ancaman normalisasi penyimpangan hukum (instrumentum legale), ketahanan masyarakat sipil seperti ICW menjadi benteng terakhir dalam menjaga integritas agenda antikorupsi di Indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2025 muhammad jovan fadlal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Every publication (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.


