Jalan Panjang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

  • Ellyzan Katan

Abstract

Tulisan ini berupaya menjelaskan secara naratif tentang jalan panjang penyusunan
rencana pembangunan daerah di Indonesia menurut Undang UndangSistem
Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan rencana pembangunan dimaksud
haruslah sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada pemerintah daerah dan
juga melibatkan beberapa pihak di tingkat daerah guna terciptanya mekanisme
penyusunan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun
2008. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan mekanisme,
haruslah mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-25
How to Cite
Katan, E. (2022). Jalan Panjang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah. Journal of Government and Social Issues (JGSI), 1(2), 132-138. https://doi.org/10.23960/jgsi.v1i2.14