Jalan Panjang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Abstract
Tulisan ini berupaya menjelaskan secara naratif tentang jalan panjang penyusunan
rencana pembangunan daerah di Indonesia menurut Undang UndangSistem
Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan rencana pembangunan dimaksud
haruslah sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada pemerintah daerah dan
juga melibatkan beberapa pihak di tingkat daerah guna terciptanya mekanisme
penyusunan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun
2008. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan mekanisme,
haruslah mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
Copyright (c) 2022 Arizka Warganegara; Ellyzan Katan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Every publication (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.