Erosi Wewenang dan Paradoks Pelayanan: Analisis Peran Kecamatan di Era Otonomi Desa (Studi Kasus di Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang)

  • Ahmad Ratib Asraf Triputra Universitas Lampung
Keywords: Peran Kecamatan, Otonomi Desa, Pelayanan Publik, Desentralisasi, Meraksa Aji

Abstract

Kecamatan memegang peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam pelayanan publik dan koordinasi wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018. Namun, implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan otonomi fiskal dan manajerial yang signifikan kepada desa, yang berpotensi mengikis peran koordinatif kecamatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi peran dan fungsi Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dalam konstelasi baru ini. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan pada April 2025 melalui observasi langsung, wawancara semi-terstruktur dengan aparatur dan masyarakat, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya paradoks signifikan. Di satu sisi, peran koordinasi kecamatan mengalami erosi; terjadi fenomena "lompat koordinasi" di mana kepala desa lebih memilih berhubungan langsung dengan pemerintah kabupaten, melewati hierarki kecamatan. Erosi fungsional ini diperparah oleh kendala struktural, seperti kondisi fisik kantor yang rusak , aksesibilitas jalan yang buruk , dan efisiensi anggaran. Di sisi lain, aparatur kecamatan tetap menunjukkan profesionalisme dan komitmen tinggi, sehingga menghasilkan kepuasan masyarakat yang baik dalam pelayanan administrasi dasar. Disimpulkan bahwa peran kecamatan terdegradasi secara fungsional (koordinasi) namun bertahan di level pelayanan dasar (administrasi) berkat komitmen aparatur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulang Bawang. (2024). Kecamatan Meraksa Aji dalam Angka 2024. BPS Kabupaten Tulang Bawang. https://tulangbawangkab.bps.go.id/id/publication/2024/09/26/70adbd9d9ea2 77be0f86d951/kecamatan-meraksa-aji-dalam-angka-2024.html

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage publications.

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2003). The new public service: Serving, not steering. M.E. Sharpe.

Hughes, O. E. (2003). Public management and administration: An introduction (3rd ed.). Palgrave Macmillan.

Lipsky, M. (1980). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public services. Russell Sage Foundation.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage publications.

Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Addison-Wesley.

Pemerintah Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.

Pemerintah Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.

Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 73.

Rondinelli, D. A. (1983). Decentralization of development administration in developing countries. International Review of Administrative Sciences, 49(2), 133–145.

Weber, M. (1947). The theory of social and economic organization (T. Parsons, Trans.).

Oxford University Press.

Widodo, J. (2001). Good governance: Telaah dari dimensi akuntabilitas dan kontrol birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah. Insan Cendekia.

Published
2025-11-09
How to Cite
Asraf Triputra, A. (2025). Erosi Wewenang dan Paradoks Pelayanan: Analisis Peran Kecamatan di Era Otonomi Desa (Studi Kasus di Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang). Journal of Government and Social Issues (JGSI), 4(2), 83-91. https://doi.org/10.23960/jgsi.v4i2.46
Section
Articles