Strategi Pemerintah Dalam Pengelolaan Transportasi Publik di Kota Bandung
Abstract
Perkembangan Kota Bandung sebagai metropolitan dimulai dengan pertumbuhan wilayah sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat. Kota Bandung mengalami peningkatan jumlah penduduk yang berbanding lurus dengan pertumbuhan kendaraan. Titik kemacetan yang terjadi di Kota Bandung sebagai dampak dari banyaknya kendaraan yang memadati ruas jalan. Oleh karena itu, pemerintah Kota Bandung menentukan arah kebijakan salah satunya dengan memperhatikan pengembangan transportasi publik melalui Peraturan Walikota Bandung Nomor 704 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) pengoperasian Trans Metro Bandung. Penelitian ini membahas mengenai implementasi kebijakan program Trans Metro Bandung (TMB) dalam mengurai kemacetan di Kota Bandung Tahun 2022. Penelitian ini mencoba menganalisis implementasi kebijakan dari Trans Metro Bandung (TMB) dalam mengatasi kemacetan di Kota Bandung. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara mendalam disertai dokumentasi dengan Yudi Cahyadi, SP (Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung), Bagus Sugi Arif P. (Staf UPT Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bandung), Iwan (Petugas Teknis Trans Metro Bandung), Imam (Petugas Teknis Trans Metro Bandung), Bagas Abdurrachman, Maidina Hasna, Anggun Tamy, Sabila selaku masyarakat. Teknik pengumpulan data meliputi analisis dan interpretasi data, reduksi data dan penyajian data. Terdapat hasil Implementasi Program Kebijakan Trans Metro Bandung (TMB) Tahun 2022 tidak berjalan secara optimal karena manfaat kebijakan yang kurang dirasakan, belum menunjukan derajat perubahan yang signifikan, sumber daya yang berperan kurang memadai, kepatuhan dan daya tanggap yang belum dilakukan secara keseluruhan serta strategi sosialisasi kebijakan yang tidak maksimal. Sebaiknya pemerintah dalam implementasi kebijakan program dapat menyeimbangkan dengan regulasi lain, memperbaiki sumber daya dan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.
Downloads
References
Agustino, Leo. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung. Alfabeta.
Agusta, I. (2003). Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor, 27.
Anderson, James E. (1970). Public Policy Making, New York: Reinhart and Wiston.
Gumilang, G. S. (2016). Metode penelitian kualitatif dalam bidang bimbingan dan konseling. Jurnal Fokus Konseling, 2(2).
Islamy, M. Irfan. (2009). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Kadir, Abdul. (2020). Fenomena Kebijakan Publik dalam Perspektif Administrasi Publik di Indonesia. Medan : CV Dharma Persada.
Newman. (2013). Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif (Jakarta: 493). Jurnal
Mappiare, A. (2009). Dasar-dasar Metodologi Riset Kualitatif untuk Ilmu Sosial dan Profesi. Malang: Jenggala Pustaka Utama Bersama Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang Media Informasi
Syafiie, Inu Kencana. (2013). Ilmu Pemerintahan, Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Putra, Wisma., dkk. (2022). Suasana Bandung Hari Ini: Jalanan Padat, Tempat Publik Ramai. https://www.detik.com/jabar/berita/d6002958/suasana-bandu-ng-hari-in ijalanan-padat-tempat-publik-ramai. (Diakses pada tanggal 14 Februari 2023)
Winarno, Budi. (2002). Kebijakan Publik, Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Presindo.
Copyright (c) 2025 Ferdy Ramdhana, Nia Karniawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Every publication (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.


